Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 18 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal Dunia
  2. Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  3. KTP Pelapor

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Media Telepon/Handphone (0852-9999-9073)

3.   Media Sosial

  • WhatsApp      :  0852-9999-9073
  • Instagram       : Kelurahan_Lampa
  • Facebook       : Kelurahan Lampa
  • Email                : kelurahanlampa55@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"