Klaster 2- Pelayanan KIA dan KB

  1. Pasien mendaftar di Puskesmas Mentarau
  2. Pasien sudah Membayar Retribusi di Kasir
  3. Pasien sudah di skrening di meja skrining

30 Jam

1.Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 70 tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)



Pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan caten

1.      Telepon  : (0778) 8015796

2.      Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com

3.      Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/   Surat yang ditujukan kepada kepala  Puskesmas Mentarau

   Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store