Lintas Klaster- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien mendaftar di Puskesmas Mentarau
  2. Pasien sudah Membayar Retribusi di Kasir
  3. Pasien sudah di Skrining di meja skrining

  1. Pasien mendaftar dan memilih pelayanan yang dituju
  2. Pasien membayar retribusi dikasir/pasien dengan jaminan kesehatan gratis
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu meja screening untuk dilakukan screening
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan
  5. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  6. Pasien Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Sesuai Kasus

1.      Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 70 tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

1.      Telepon  : (0778) 8015796

2.      Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com

3.      Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/   Surat yang ditujukan kepada kepala  Puskesmas Mentarau

   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store