Sesuai
Kasus
1. Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)
Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi
1. Telepon : (0778) 8015796
2. Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com
3. Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/• Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Mentarau
• Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store