Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, dan KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukanan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebihTinggi

Sesuai Kasus

1.      Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 70 tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)

Penanganan Kegawatdaruratan

1.      Telepon  : (0778) 8015796

2.      Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com

3.      Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/ atau QR Code layanan pengaduan di meja pendaftaran

4.      Secara tertulis melalui:

   Surat yang ditujukan kepada kepala  Puskesmas Mentarau

   Kotak Saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store