Sesuai Kasus
1. Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam No. 70 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)
Penanganan Kegawatdaruratan
1. Telepon : (0778) 8015796 2. Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com 3. Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/ atau QR Code layanan pengaduan di meja pendaftaran 4. Secara tertulis melalui: • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Mentarau • Kotak Saran
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store