Penerbitan Surat Keterangan Belum Punya Rumah

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) atau Kk

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Punya Rumah

PELAYANAN PENGADUAN :

  • WhatsAPP           : -
  • INSTAGRAM     : desapatobong_
  • FACEBOOK       : Desa Patobong
  • WEBSITE           : https://patobong.sitemandesa.com
  • EMAIL                : desapatobong2@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUKET BELUM PUNYA RUMAH

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Belum Punya Rumah"