Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el Pemohon
  2. Fotocopy KTP-el Semua Ahli Waris
  3. Saksi - Saksi

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon dan Mengarahkan sipemohon Ke Kantor Camat untuk menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dibuat dari desa.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

PELAYANAN PENGADUAN :

  • WhatsAPP           : -
  • INSTAGRAM     : desapatobong_
  • FACEBOOK       : Desa Patobong
  • WEBSITE           : https://patobong.sitemandesa.com
  • EMAIL                : desapatobong2@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

AHLI WARIS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris"