Penerbitan Surat Izin Usaha ( Mikro )

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Mengambil Blangko Pendaftaran Izin Usaha
  2. Membawa Fotocopy KTP-el dan KK Pemohon
  3. PBB
  4. Foto Usaha

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3. Petugas diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas Mendaftarkan dan membuatkan akun OSS di laman OSS si Pemohon atau Mengirim Berkas Persyaratan Pemohon Ke Grup WhatsAPP RAJIN PTSP GERAI PERIJINAN 5. Petugas Mencetak Surat Izin Usaha 6. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Paling Lambat 3 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin usaha

PELAYANAN PENGADUAN :

  • WhatsAPP           : -
  • INSTAGRAM     : desapatobong_
  • FACEBOOK       : Desa Patobong
  • WEBSITE           : https://patobong.sitemandesa.com
  • EMAIL                : desapatobong2@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURAT IZIN USAHA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha ( Mikro )"