Penerbitan Surat Keterangan Domisili ( Tempat Tinggal )

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. KTP-el dan KK asli Pemohon

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili ( Tempat Tinggal )

PELAYANAN PENGADUAN :

  • WhatsAPP           : -
  • INSTAGRAM     : desapatobong_
  • FACEBOOK       : Desa Patobong
  • WEBSITE           : https://patobong.sitemandesa.com
  • EMAIL                : desapatobong2@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUKET DOMISILI ( TEMPAT TINGGAL )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Domisili ( Tempat Tinggal )"