Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) atau KK

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

PELAYANAN PENGADUAN :

  • WatsAPP           : -
  • INSTAGRAM     : desapatobong_
  • FACEBOOK       : Desa Patobong
  • WEBSITE           : https://patobong.sitemandesa.com
  • EMAIL                : desapatobong2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUKET KEMATIAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"