Pemungutan Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga

  1. Surat Permohonan, Fotokopi KTP, Fotokopi SKRD

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta kelengkapan administrasi ke Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan Disposisi ke Kepala Bidang untuk menyusun SK pengurangan retribusi pemakaian sarana dan prasarana olahraga
  3. SK yang telah disusun diajukan ke Kepala Dinas untuk memperoleh persetujuan atas pengurangan retribusi pemakaian sarana dan prasarana olahraga
  4. SK yang telah disetujui dan ditandatangani Kepala Dinas akan diinformasi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurangan Retribusi Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga di bawah Rp. 5.000.000

Alamat : JL. Jend. Sudirman Gedung Gadis 1 Lt. 4 dan 5

Telp / WA : (0551) 32100

SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

Email : disbudporapar.trk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga"