Pemakaian Sarana dan Prasarana OIahraga

  1. Surat Permohonan
  2. Berkas persyaratan kelengkapan (KTP dan Surat Pernyataan)

  1. Koordinator / Petugas Administrasi sarpras OR Memberikan informasi, jadwal, syarat administrasi , penggunaan dan tata tertib pemakaian sarpras Lapangan Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan SOP dan Tarif yang berlaku kepada pemohon
  2. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan pada bidang Kepemudaan dan Olahraga
  3. Pelatih Olahraga Ahli Muda melakukan penelitian, memeriksa dan memproses permohonan dan menyetujui serta memberikan paraf pada Surat Izin Pemakaian untuk kemudian disampaikan pada Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang menyetujui dan memberikan paraf pada Surat Izin Pemakaian untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani Surat Izin Pemakaian dan dapat diberikan pada pemohon

1 Jam

Dipungut Biaya

Surat Izin Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga

Alamat : JL. Jend. Sudirman Gedung Gadis Lantai 4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Sarana dan Prasarana OIahraga"