Pelayanan kefarmasian

No. SK: 188/PKM-KBK/003

  1. resep dari ruang pemeriksaan

  1. pasien menaruh resep di ruang farmasi
  2. petugas melakukan screening resep
  3. petugas menyiapkan obat sesuai dengana permintaan pada resep
  4. petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan
  5. petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi kepada pasien
  6. konsultasi kefarmasian oleh apoteker jika diperlukan

penyiapan resep non racikan : tidak lebih dari 15 menit

penyiapan resep racikan : tidak lebih dari 30 menit

Tidak dipungut biaya

obat non carikan, obat racikan, pelayanan pemberian informasi obat

1.       WA : 085320696590

2.       Instagram : @puskesmaskambesko

3.       Email : puskesmaskambesko@yahoo.com

4.       Facebook : Uptd Puskesmas Kambesko

5.       Kontak saran

6.       Petugas informasi dan pengaduan : Ns. Noprizal, S. Kep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kefarmasian"