Pelayanan gawat darurat

No. SK: 188/PKM-KBK/003

  • Pasien BPJS
    1. kartu BPJS yang aktif
  • pasien umum (tidak punya BPJS)
    1. Kartu identitas (KTP/KK)

  1. pasien dari meja informasi langsung diarahkan ker ruang tindakan dan gawat darurat
  2. pasien diterima petugas ruang tindakan dan gawat darurat
  3. dokter/perawat melakukan handhygien dan identifikasi pasien
  4. dokter/perawat melakukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawat daruratannya
  5. dokter/perawat menentukan tempat pelayanan sesuai kegawatannya
  6. pasien dilakukan anamnesa, pemeriksaan tanda vital, fisik dan penunjang
  7. pemberian penanganan dan tindakan
  8. pasien dirujuk atau dipulangkan setelah mendapatkan terapi dan tindakan

tergantung kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

penangan pasien gawat darurat, pelayanan pemeriksaan penunjang, pelayanan obat, layanan rujukan, layanan ambulance

1.       WA : 085320696590

2.       Instagram : @puskesmaskambesko

3.       Email : puskesmaskambesko@yahoo.com

4.       Facebook : Uptd Puskesmas Kambesko

5.       Kontak saran

6.       Petugas informasi dan pengaduan : Ns. Noprizal, S. Kep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat"