Pelayaan ruang konseling

No. SK: 188/PKM-KBK/003

  1. Tersedianya rekam medis pasien dan lembar edukasi

  • Konseling Calon Pengantin
    1. petugas memanggil calon pengantin
    2. petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan pemeriksaan calon pengantin
    3. calon pengantin melkaukan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan di laboratorium
    4. calon pengantin membawa hasil pemeriksaan penunjnag ke ruang konseling
    5. petugas melakukan konseling dan edukasi kepada kedua calon pengantin serta pemberian imunisasi kepada calon pengantin
    6. calon pengantin pulang setelah mendapatkan tablet tambah darah dab membawa surat rekomendasi calon pengantin
  • konselin rujukan internal (promkes, kesling dataupun gizi)
    1. petugas menerima rujukan internal dari ruang pemeriksaan
    2. petugas memanggil pasien dan menyesuaikan identitas pasien
    3. petugas mengidentifikasi keperluan konseling pasien
    4. petugas melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien

waktu pelayanan tergantung jenis konseling yang didapatkan ( calon pengantin, promkes, kesling ataupun gizi)

Tidak dipungut biaya

kartu imunisasi calon pengantin, kartu calon pengantin sehat, surat pemerikasaan kesehatan calon pengantin

1.       WA : 085320696590

2.       Instagram : @puskesmaskambesko

3.       Email : puskesmaskambesko@yahoo.com

4.       Facebook : Uptd Puskesmas Kambesko

5.       Kontak saran

6.       Petugas informasi dan pengaduan : Ns. Noprizal, S. Kep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayaan ruang konseling"