Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 188/PKM-KBK/003

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. tersedianya rujukan internal

  1. petugas memanggil pasien melalui nomer antrian online
  2. petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan Rekam Medik
  3. petugas melakukan anamnesis dan pengukuran teknanan darah
  4. dokter gigi melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien serta menegakkan diagnosis pasien
  5. dokter menentukan terapi atau tindak lanjut yag sesuai dengan kebutuhan pasien
  6. petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan memberiksan resep ataupun melakukan rujukan internal ke ruang umum jika diperlukan

10-25 menit tergantung dari jenis pelayanan gigi yang didapatkan. bisa lebih jika mendapatkan pelayanan tindakan gigi.

Tidak dipungut biaya

Premedikasi pengobatan, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan medis, konsultasi, surat rujukan

1.       WA : 085320696590

2.       Instagram : @puskesmaskambesko

3.       Email : puskesmaskambesko@yahoo.com

4.       Facebook : Uptd Puskesmas Kambesko

5.       Kontak saran

6.       Petugas informasi dan pengaduan : Ns. Noprizal, S. Kep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan gigi dan mulut"