Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

  1. FC KTP dan KK Pemohon.
  2. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani.
  3. Surat/Dokumen Pendukung Lainnya.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Petugas memproses penandatanganan reelas dan meminta tembusan reelas untuk disimpan dan dilengkapi nama dan nomor telepon pemohon;
  3. Pemohon menerima Reelas Pengadilan yang sudah ditandatangani.
  4. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  5. Petugas memproses penandatanganan reelas dan meminta tembusan reelas untuk disimpan dan dilengkapi nama dan nomor telepon pemohon;
  6. Pemohon menerima Reelas Pengadilan yang sudah ditandatangani.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Taspen yang sudah ditandatangani

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen"