Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang lengkap kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan yang dibutuhkan;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Reelas Pengadilan yang sudah ditandatangani

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan"