Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. FC KTP dan KK Pemohon;
  2. FC Produk Kelurahan yang akan dilegalisir;
  3. FC Produk Layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksmial 10 lembar;
  4. Produk Layanan aslinya.

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang lengkap kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan legalisir produk layanan;
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir produk layanan kelurahan

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"