Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT RW;
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai;
  3. Foto sebagai bukti saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  4. FC KTP dan KK para Ahli Waris;
  5. FC Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
  6. FC Akta Cerai, jika ada yg bercerai;
  7. FC Surat Nikah para ahli waris;
  8. FC Surat Kematian pewaris/akta kematian apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
  9. FC KTP istri/suami/anak dari ahli waris yang sudah meninggal dunia;.
  10. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  11. Surat Kuasa bermaterai dan FC KTP, jika di kuasakan

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang lengkap kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris;
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris yang kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan untukdi tandatangani oleh Camat.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris "