Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

  1. FC KTP dan KK Pemohon;
  2. FC Sertifikat HGB;
  3. FC PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. Surat Pernyataan dari Pemilik bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tempat tinggal;
  5. Surat Pengantar RT/RW;
  6. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  7. Surat Pernyataan tidak sengketa;
  8. Surat Pernyataan penguasaan fisik;
  9. Surat Pernyataan keabsahan sokumen bermaterai;
  10. Surat Pernyataan ahli waris, bila dibutuhkan;
  11. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  12. Foto/ Dokumentasi lokasi dan batas-batas tanah

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang lengkap kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik"