Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Negara)

  1. FC KTP dan KK Pemohon;
  2. FC Bukti Kepemilikan Tanah dengan riwayat yang jelas;
  3. FC PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. Surat Pengantar RT RW;
  5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  6. Surat Pernyataan tidak sengketa;
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik;
  8. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen dan kebenaran data;
  9. Surat Pernyataan ahli waris (jika dibutuhkan);
  10. Surat Kuasa bermaterai (jika di kuasakan);
  11. Foto dokumentasi lokasi dan batas-batas tanah;
  12. FC Akte Perusahaan apabila pemohon berupa PT/Perusahaan/Yayasan

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang lengkap kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi;
  4. Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Hak yang ditandatangani oleh Lurah

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Negara)"