Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 188/PKM-KBK/003

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. petugas memanggil pasien melalui nomer antrian online
  2. petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. petugas melakukan anamnesa dan pengkajian awal pasien rawta jalan
  4. petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. dokter melakukan pemeriksaan /tindakan sesuai prosedur
  6. dilakukan pemeriksaan penunjang ( laboratorium sederhana ataupun EKG) jika diperlukan
  7. dokter menegakkan diagnosis
  8. pasien mendapatkan terapi disarankan untuk mendapatkan pelayanan konseling, surat rujukan ataupun mendapatkan surat kir

tidak lebih dari 15 menit untuk setiap pasien

Tidak dipungut biaya

konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan, KIR

1. WA : 085320696590

2. instagram : @puskesmaskambesko

3. email : aku.el.uptd.pkmkambesko@gmail.com

4. facebook : Uptd Puskesmas Kambesko

5. kotak saran

6. petugas informasi dan pengaduan : Ns. Noprizal, S. Kep


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"