Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: B-323/02400/HK.200/07/2022

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif & nomor WhatsApp
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif & nomor WhatsApp
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna berkunjung ke Unit PST BPS dan mengisi buku tamu
    2. Pengguna mengambil nomor antrian dan menunggu giliran pelayanan
    3. Pengguna mengajukan layanan rekomendasi dan petugas memberikan formulir rekomendasi
    4. Petugas membantu pengguna mengakses layanan rekomendasi di portal pst.bps.go.id
    5. Pengguna membuat akun dan login di portal pst.bps.go.id
    6. Petugas membantu pengguna mencari informasi kegiatan statistik yang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS dan mendampingi pengguna mengajukan rekomendasi
    7. Petugas dan tim terkait memeriksa, mengevaluasi, dan mendiskusikan rancangan kegiatan
    8. Petugas menyusun surat rekomendasi
    9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi melalui portal pst.bps.go.id
    10. Pengguna memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima dan selesai menerima layanan
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna mengakses layanan rekomendasi di portal pst.bps.go.id dan login
    2. Pengguna mencari informasi kegiatan statistik yang telah mendapatkan rekomendasi dari BPS
    3. Pengguna mengajukan rekomendasi dengan mengisi formulir ROMANTIK di portal pst.bps.go.id
    4. Petugas dan tim terkait memeriksa, mengevaluasi, dan mendiskusikan rancangan kegiatan
    5. Petugas menyusun surat rekomendasi
    6. Petugas mengirimkan surat rekomendasi melalui portal pst.bps.go.id
    7. Pengguna memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima dan selesai menerima layanan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS di portal pst.bps.go.id.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

  • Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS 
  • Website: https://www.lapor.go.id, https://webapps.bps.go.id/pengaduan 
  • E-mail: bpshq@bps.go.id
  • SMS: 081119500500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"