Produk Statistik Berbayar

No. SK: B-323/02400/HK.200/07/2022

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna mengunjungi Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan mengisi buku tamu
    2. Pengguna mengajukan permintaan penjualan produk statistik kepada petugas dan menyetujui syarat penjualan
    3. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD)
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna memiliki akun pada portal pst.bps.go.id dan NPWP yang masih aktif (untuk segmentasi swasta)
    2. Pengguna mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik melalui pst.bps.go.id dan menyetujui syarat penjualan
    3. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data serta SPPD

  • Kunjungan langsung: 10 menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
  • Online: 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Kunjungan langsung: Publikasi elektronik, data mikro lengkap/fullset, peta digital wilkerstat

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS

Website: https://www.lapor.go.id, https://webapps.bps.go.id/pengaduan 

E-mail: bpshq@bps.go.id

 SMS: 081119500500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Statistik Berbayar"