Pengelolaan Wisata Bahari

  • Infrastruktur Pariwisata Alam Perairan dan Infrastruktur Lainnya
    1. PKKPRL
    2. Persetujuan Lingkungan
    3. Proposal Rencana Usaha KBLI 91039
    4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
    5. Bukti setor PNBP
  • Penyediaan Sarana dan/atau Penyewaan Peraltan dan Jasa Pariwisata Alam Perairan
    1. Proposal Rencana Usaha KBLI 91039
    2. Berita Acara Verifikasi Lapangan
    3. Bukti Setor PNBP

  1. Pemohon melakukan konsultasi ke Dinas teknis terkait alokasi pemanfaatan ruang
  2. Pemohonan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) dan memasukan permohonan dan dokumen pendukung lainnya secara langsung ke loket
  3. Verifikasi kelangkapan berkas dan membuat surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas terkait
  4. Pemeriksaan dokumen, survey lapangan dan pembahasan dokumen dengan menghadirkan pemohon
  5. Dokumen permohonan dikembalikan/ditolak jika belum memenuhi syarat
  6. Menerbitkan surat pertimbangan teknis
  7. Menerbitkan izin pengelolaan dan pemanfaatan
  8. Menerima surat izin untuk segara melaksanakan kegiatan

20 Hari

PNPB

Laporan/Dokumen Rekomendasi pembinaan

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui website SPAN LAPOR Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Wisata Bahari"