Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188/PKM-KBK/003

  1. Kartu Identitas KK atau KTP bisa pilih salah satu
  2. Kartu berobat bagi pasien lama bisa pilih salah satu
  3. kartu bpjs kesehatan bisa pilih salah satu
  4. foto tiga kali empat untuk kir kesehatan

  1. pasien datang
  2. pasien di skrining awal dimeja informasi
  3. pasien dikasji risiko jatuh, skala prioritas, general consent, dan diberikan nomer antrian untuk pasien non gawat daruat. untuk pasien gawat darurat langsung diarahkan ke ruangan tindakan dan gawat darurat.
  4. pasien non gawat darurat menuju ruang tunggu untuk dipanggil sesuai nomer antrian
  5. petugas pendaftaran mendata pasien dan menanyakan keperluan serta keluhan pasien secara singkat
  6. jika pasien belum di ksrining penyakit tidak menular, pasien diarahkan ke pandu PTM
  7. jika pasien sudah skrining, maka langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan yang sesuai

pasien baru : 10 menit, mencakup pengisian data pasien baru di RM dan aplikasi pcare, menyesuaikan dengan isian KK sesuai dengan keterangan yang dimta dan nomer BPJS pasien, mencatat alasan/tujuan/kepentingan kenutuhan pengguna layanan.

pasien lama : 5 menit, mencakup mengambil RM sesuai dengan nomer RM pasien, mencatat alasan/tujuan/kepentingan kenutuhan pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. WA : 085320696590

2. instagram : @puskesmaskambesko

3. email : aku.el.uptd.pkmkambesko@gmail.com

4. facebook : Uptd Puskesmas Kambesko

5. kotak saran

6.petugas informasi dan pengaduan : Ns. Noprizal, S. Kep

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"