Pemeriksaan Bakteriologi Air

No. SK: 03 TAHUN 2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Identitas Lainnya)

Jangka waktu penyelesaian dihitung dari sampell/spesimen terdaftar. Jangka waktunya maksimal 7 Hari Kerja

Biaya/Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Air

Pengaduan terhadap pelayanan laboratorium bisa langsung ke UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karangasem, Jl. Diponegoro No. 64 Amlapura

Atau melalui kontak telp ke no (0363) 4301412

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Bakteriologi Air"