Pembentukan Kelompok Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

  • Keanggotaan Kelompok
    1. Terdiri dari warga masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir atau pulau kecil
    2. Memiliki ketertarikan atau keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, seperti nelayan, petambak, pengrajin, atau usaha pariwisata bahari
    3. Anggota kelompok harus memiliki identitas yang sah sebagai warga negara Indonesia
  • Bentuk Organisasi
    1. Organisasi harus berbentuk kelompok masyarakat atau koperasi
    2. Struktur organisasi harus jelas dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta pengurus lainnya yang diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
  • Pendirian Kelompok
    1. Proses pembentukan kelompok ini harus disahkan melalui rapat masyarakat setempat
    2. Harus terdaftar di tingkat desa/kelurahan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau dinas terkait
    3. Penetapan kelompok tersebut perlu mendapatkan pengakuan dari pihak pemerintah daerah atau lembaga yang mengawasi sumber daya pesisir
  • Tujuan dan Rencana Kerja
    1. Kelompok harus memiliki tujuan yang jelas terkait dengan pemberdayaan masyarakat pesisir, pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumber daya pesisir, serta perencanaan yang berkelanjutan
    2. Rencana kerja kelompok mencakup pengelolaan wilayah pesisir, mitigasi bencana, pelestarian ekosistem, serta upaya peningkatan ekonomi berbasis pesisir
  • Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas
    1. Anggota kelompok diharuskan mengikuti program-program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga non-pemerintah terkait dengan pengelolaan sumber daya laut, mitigasi bencana, dan pengembangan ekonomi pesisir

  1. Identifikasi wilayah dan potensi
  2. Pendekatan Sosial dan Sosialisasi Program
  3. Pembentukan Kelompok Inti
  4. Pembuatan Struktuk Organisasi
  5. Pelatihan dan Peningkatan kapasitas
  6. Pengembangan program kerja
  7. Evalusi dan Monitoring Berkala

2 Minggu 2 Hari proses pembentukan kelompok

Tidak dipungut biaya

Pembentukan Kelompok (SK, Struktur Organisasi kelompok)

Dapat disampaikan secara langsung atau melaui website SPAN LAPOR Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil"