Pengajuan Bantuan Sarana Dan Prasarana Kelembagaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

  1. Surat permohonan resmi dari lembaga/kelompok masyarakat
  2. Profil lembaga/kelompok masyarakat yang mencakup : Struktur organisasi, Kegiatan utama, Legalitas kelembagaan (Akta pendirian, SK kementerian/dinas terkait)
  3. Proposal bantuan yang mencakup : Rencana kebutuhan sarana dan prasarana, Manfaat bantuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, rencana pemanfaatan dan pengelolaan bantuan
  4. Laporan keuangan dan kegiatan kelembagaan selama minimal 1 tahun terakhir
  5. Rekomendasi dari pemerintah daerah atau masyarakat setempat

  1. Persiapan dokumen Lembaga masyarakat mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Pengajuan surat permohonan Surat permohonan bantuan beserta dokumen pendukung diajukan kepada instansi terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan)
  3. Verifikasi dokumen Instansi penerima melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapinya
  4. Survey lapangan Setelah dokumen diverifikasi, tim dari instansi terkait akan melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi dan kebutuhan lembaga masyarakat secara langsung
  5. Evaluasi proposal Proposal akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan, kelayakan dan dampak bantuan bagi masyarakat setempat
  6. Keputusan pemberian bantuan Jika proposal disetujui, lembaga masyarakat akan menerima surat keputusan bantuan dari instansi terkait
  7. Penyaluran bantuan Bantuan sarana dan prasarana akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Lembaga masyarakat wajib menandatangani berita acara serah terima bantuan
  8. Pelaporan dan monitoring Setelah bantuan diterima, lembaga masyarakat wajib membuat laporan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Instansi terkait akan melakukan monitoring secara berkala

60 (enam puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sarana dan Prasarana

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui website SPAN LAPOR Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Sarana Dan Prasarana Kelembagaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil"