Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan e-KTP

No. SK: 15 TAHUN 2024

  • Perekaman e-KTP Baru
    1. Foto Copy KK ;
    2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin
  • Surat Pengantar Penerbitan KTP karena hilang atau rusak
    1. Foto Copy KK
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    3. KTP-el yang rusak

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan E-KTP

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.    Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone (0813 9930 2008)

4.   Media Sosial

  • WhatsApp      :  -
  • Instagram       : -
  • Facebook       : Kelurahan Lanrisang
  • Website          : -.
Email             : lkk.lanrisang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan e-KTP "