Pengenaan BPHTB (Validasi BPHTB di bawah Tahun 2016)

  1. KTP Pemohon
  2. SPPT PBB-P2
  3. Bukti Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
  4. Surat Kuasa bermaterai dan KTP para pihak dalam hal dikuasakan
  5. Fotokopi Akta/Risalah Lelang/ atau SK Pemberian Hak
  6. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah

  1. Customer Service BPHTB menerima berkas permohonan dari Wajib Pajak. Analis Pajak menginput permohonan e-SSPD disertai dengan dokumen persyaratan dari Pemohon secara lengkap dan benar pada sistem SIM BPHTB.
  2. Wajib Pajak atau PPAT melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap dan benar pada sistem SIM BPHTB.
  3. Analis Pajak memverifikasi e-SSPD dokumen persyaratan pada Sistem SIM BPHTB.
  4. Kepala Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi melakukan approval pada SIMBPHTB untuk dokumen yang persyaratannya sudah sesuai.
  5. Wajib Pajak atau PPAT menerima Surat Keterangan Pengenaan BPHTB.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengenaan BPHTB

Pengaduan dapat disalurkan ke berbagai Saluran Pengaduan kami melalui https://halobapendakotabogor.carrd.co/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengenaan BPHTB (Validasi BPHTB di bawah Tahun 2016)"