Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Fotocopy Ijazah/STTB (apabila ada)
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat Tanggung Jawab Mutlak
  4. Fotocopy Buku Induk
  5. Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran
  6. Surat Pernyataan Saksi Teman Satu Kelas sebanyak 2 orang dilampiri Fotocopy Ijazah Asli
  7. BAP Kepolisian dan menghadirkan 2 orang (jika tidak punya bukti Ijazah/Buku Induk)
  8. Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Perubahan Nama Sekolah/Penggabungan/Regrouping
  9. Foto terbaru 3x4 hitam putih doff (3 lembar)

  1. Memverifikasi berkas persyaratan pemohon
  2. Memverifikasi dan memparaf
  3. Memverifikasi dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  4. Menerima dan menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon

Proses penyelesaian 1 hari kerja setelah berkas persyaratan yang lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah ditandatangani

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"