Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik

  • Surat Keterangan Hak Milik
    1. Fotocopy KTP-el atau KK-el pemohon;
    2. Fotocopy KTP-el atau KK-el pemilik sebelumnya
    3. PBB

  • Surat Keterangan Hak Milik
    1. Penduduk Pemohon Melapor dengan Membawa persyaratan; Petugas Pendaftaran Melakuakan verifikasi dan validasi berkas permohonan petugas mencetak surat keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada kepala Desa untuk di tanda tangani dan di registrasi petugas menyewrahkan kepada pemohon

10 MENIT

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Hak Milik

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik"