Standar Pelayanan Penerbitanm Surat Keterangan Sudah Menikah

  • Surat Keterangan Sudah Menikah
    1. Fotocopy KK-el Pemohon;
    2. Buku Nikah

  • Surat keterangan sudah menikah
    1. Penduduk Pemohon Melapor dengan membawa persyaratan
    2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi bderkas pemohon
    3. Petugas mencetak surat Keteramngan/Pengantar dan di perhadapkan kepada kepala Desa Untuk di tanda tangani dan di registrasi
    4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Sudah Menikah

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitanm Surat Keterangan Sudah Menikah"