Surat Keterangan Domosili

  • Mode Offline
    1. Fotokopi KTP Pemohon Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dari pemohon. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Untuk mencocokkan data keluarga dan alamat tempat tinggal. Surat Pengantar dari RT/RW Surat ini menunjukkan bahwa pemohon memang berdomisili di wilayah tersebut, berdasarkan catatan RT/RW. Pas Foto Berwarna Ukuran biasanya 3x4 cm (jumlah tergantung permintaan, biasanya 2-4 lembar). Dokumen Tambahan (Jika Dibutuhkan)

  • Mode Layanan Offline
    1. Persiapan Dokumen Pengajuan ke Kantor Desa Penerbitan Surat Penyerahan Surat Kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Administrasi Keterangan Domisili

Saluran Pengaduan:

  • Pengadu dapat menyampaikan keluhan melalui:
    • Datang langsung ke kantor desa.
    • Telepon atau media komunikasi resmi desa (jika tersedia).
    • Kotak saran/pengaduan di kantor desa.
  • Desa harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Identifikasi Pengadu:

  • Pihak pengadu menyerahkan data diri lengkap (nama, alamat, kontak) untuk memvalidasi identitasnya.
  • Jika pengadu ingin merahasiakan identitasnya, desa tetap harus menangani laporan tersebut dengan baik.

Dokumen Pendukung Pengaduan:

  • Pengadu menyertakan bukti atau informasi terkait, seperti:
    • Fotokopi surat keterangan domisili yang bermasalah.
    • Kronologi atau detail permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domosili"