Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Orang Tua Wali

  • Surat KeterangAN Orang Tua/Wali
    1. Fotocopy KK-el pemohon;

  • Surat Ketrangan Orang Tua/Wali
    1. Penduduk/Pemohon Melapor dengan Membawa Persyaratan
    2. Petugas Pendafataran Melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
    3. Petugas mencetak surat keterangan/pengantar dan di perhadapkan kepada kepala Desa untuk di tanda tangani dan diregistrasi
    4. petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Orang Tua Wali

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Orang Tua Wali"