Surat Pindah Domisili

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Dokumen Tambahan (Jika Dibutuhkan):

  • Mode Layanan Offline
    1. Pemohon Mengajukan Permohonan: Warga datang ke kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Verifikasi Dokumen: Petugas memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen. Pembuatan Surat Keterangan: Petugas desa menyusun surat keterangan sesuai kebutuhan. Pengesahan: Surat ditandatangani oleh Kepala Desa. Penyerahan Dokumen: Dokumen diserahkan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat Pengantar pindah antar desa

  1. Pengajuan Permohonan
    Warga datang ke kantor desa dengan membawa dokumen-dokumen pendukung dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pengantar pindah domisili.

  2. Persyaratan Dokumen:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat pernyataan pindah dari pihak yang berwenang (opsional, tergantung kebijakan daerah).
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  3. Verifikasi Dokumen:
    Petugas desa memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

  4. Pembuatan Surat Pengantar:
    Setelah dokumen diverifikasi, petugas desa menyusun surat pengantar pindah domisili sesuai format yang berlaku.

  5. Penandatanganan:
    Surat pengantar ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.

  6. Penyerahan Surat:
    Surat pengantar diberikan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tujuan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Domisili"