15 Menit
Tidak dipungut biaya
surat Pengantar pindah antar desa
Pengajuan Permohonan
Warga datang ke kantor desa dengan membawa dokumen-dokumen pendukung dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pengantar pindah domisili.
Persyaratan Dokumen:
Verifikasi Dokumen:
Petugas desa memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Pembuatan Surat Pengantar:
Setelah dokumen diverifikasi, petugas desa menyusun surat pengantar pindah domisili sesuai format yang berlaku.
Penandatanganan:
Surat pengantar ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
Penyerahan Surat:
Surat pengantar diberikan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tujuan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store