Pelayanan surat pengantar skck

No. SK: 01.b TAHUN 2023

  1. a. Dokumen/berkas pendukung

  1. a. Mengajukan Permohonan Pengantar SKCK
  2. b. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. c. Mengesahkan/Paraf Kasi Trantib
  4. d. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. e. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. f. Memberi stempel dan mengarsipka
  7. g. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon 1 (satu) hari kerja

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store