Pelayanan surat keterangan usaha

No. SK: 01.b TAHUN 2023

  1. a. Dokumen/berkas pendukung

  1. a. Mengajukan Surat Keterangan Usaha
  2. b. Menerima Berkas Usulan
  3. c. Melakukan verifikasi berkas
  4. d. Memeriksa dan memberi paraf berkas
  5. e. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. f. Memberi stempel dan mengarsipkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store