Pelayanan surat permohonan sertifikat tanah,balik nama,pengoporan hak dan sppt

No. SK: 01.b TAHUN 2023

  1. a. Dokumen/berkas pendukung
  2. b. SPPT / STTS Tanah Tersebut

  1. a. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi Surat Permohonan Sertifikat Tanah, Balik Nama, Pengoporan Hak dan SPPT
  2. b. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. c. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. d. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. e. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan penguasaan/ kepemilikan tanah

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat permohonan sertifikat tanah,balik nama,pengoporan hak dan sppt"