Pelayanan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 188/806/2024

  1. Pasien telah mendaftar di bagian Skrining
  2. Tersedianya Elektronik Rekam Medis Elektronik (RME) pasien

  1. Pasien yang sudah mendaftar di bagian skrining langsung menuju ruang tunggu Pelayanan Khusus (ISPA)
  2. Petugas skrining mendaftarkan pasien Unit Pelayanan Khusus (ISPA) ke bagian pendaftaran
  3. Perawat melakukan panggilan dari Rekam Medis Elektronik (RME)
  4. Perawat memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dengan minimal 2 item identitas (nama dan tanggal lahir)
  5. Perawat melakukan anamnesis singkat gejala penyakit, pengukuran vital sign (tensi darah, timbang berat badan, tinggi badan, suhu, nafas, nadi)
  6. Perawat mempersilahkan pasien ke ruang pemeriksaan dokter
  7. Dokter memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dengan minimal 2 item identitas (nama dan tanggal lahir)
  8. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan penunjang, hasilnya di tulis di RME
  9. Dokter menentukan diagnosa
  10. Dokter menentukan rencana tindak lanjut pasien
    • Jika pasien diberikan terapi pengobatan, dokter akan melakukan menuliskan resep di Rekam Medis Elektronik (RME)
    • Jika mememerlukan rujukan internal, dilakukan dilain waktu ketika tanda-tanda infeksi sembuh
    • Jika memerlukan rujukan eksternal, dokter akan membuatkan rujukan eksternal
    • Jika pasien memerlukan rawat luka atau tindakan, pasien akan dilakukan perawatan oleh perawat di ruang tindakan
  11. Semua yang dilakukan oleh dokter dan perawat ditulis di Rekam Medis Elektronik (RME)
  12. Pasien yang mendapat resep dokter dipersilahkan tetap menunggu di ruang tunggu Pelayanan Khusus (ISPA), karena obat akan diantar petugas farmasi ke Unit ISPA
  13. Semua pembayaran administrasi Pelayanan Khusus (ISPA) tidak dilakukan di kasir tetapi dilakukan di Unit Pelayanan Khusus (ISPA)

10 – 15 menit

  1. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 
  2. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 
  3. Pembayaran dilakukan di Kasir

Konsultasi dokter
Pemeriksaan medis
Tindakan medis
Surat rujukan
Surat Keterangan Buta Warna
Surat Keterangan Sakit

  1. Aduan, saran, dan masukan/apresiasi langsung ke unit terkait kemudian diarahkan ke bagian layanan aduan, Dedek Jannatul Makwa, M.Psi.,Psikolog 
  2. Melalui kotak saran Puskesmas Minggir yang disediakan di area ruang tunggu 
  3. Melalui telepon ke nomor Puksesmas Minggir 08112645117 
  4. Melalui WA/SMS layanan aduan dan saran Puskesmas Minggir di Nomor 0858 68 16 1998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus"