Pelayanan Dan Penyaluran Air Baku

  1. Telah memiliki KKPRL
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Dokumen Rencana Kegiatan Usaha
  4. Dokumen Kelayakan Teknis
  5. Rencana Induk Pengembangan Usaha
  6. Rencana Sistem Pemeliharaan Sarana Prasarana Usaha
  7. Rencana Sistem Monitoring dan Evaluasi Keadaan Ekosistem di Sekitarnya

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi online Single Submission (OSS) dan memasukkan dokumen secara manual ke loket Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Dinas PM-PTSP mengeluarkan surat permintaan Telaah Teknis ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (KP)
  3. Kepala Dinas KP menerima Surat dan Kelengkapan Dokumen
  4. Kepala Bidang memerintahkan Tim Teknis Verifikasi melakukan cek list dan meneliti kelengkapan dokumen permohonan izin
  5. Unsur teknis terkait melakukan survey lapangan dan pengambilan titik koordinat sesuai dokumen permohonan
  6. Tim Teknis Verifikasi Dinas KP melaksanakan rapat Teknis dan pembahasan dokumen pemohonan izin
  7. Tim Teknis Verifikasi Dinas KP merumuskan dan mengeluarkan surat yang di tandatangani kepala Dinas KP dan Pejabat lainnya yang berwenang
  8. Sesuai surat pertimbangan teknis dari Dinas KP kepada Dinas PM-PTSP mewakili gubernur menotofikasi izin
  9. Kepada Dinas PM-PTSP menerbitkan surat izin yang telah memenuhi komitmen

17 (Tujuh Belas) hari kerja

Biaya Berdasarkan luasan (ha) yang perizinannya diterima atau diberikan berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (sepanjang belum dicabut berdasarkan Perda baru sesuai Undang -undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Laporan/Dokumen Rekomendasi pembinaan

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui SPAN LAPOR Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dan Penyaluran Air Baku"