Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

  • Surat Pemohon
    1. Mitra menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas dilampiri Proposal dan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Unit Pengelola calon lokasi kerja sama
  • Proposal Kerja Sama : Memuat antara lain :
    1. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Rencana Jangka Waktu
    2. Detail rencana ruang lingkup
    3. Detail rencana besaran, sumber dana, dan alokasi pembiayaan
    4. Detail rencana lokasi kegiatan
    5. Indikator keberhasilan kegiatan kerja sama
    6. Peta lokasi rencana kerja sama dengan skala minimal 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan luas kawasan yang dimohon
  • Surat Keterangan/ Rekomendasi : Memuat informasi, antara lain:
    1. Nilai manfaat/outcome yang mungkin akan didapatkan dengan dilaksanakannya kegiatan sebagaimana direncanakan dalam kerja sama
    2. Dukungan dari Unit Pengelola terhadap pelaksanaan kegiatan kerja sama, sehingga dapat mencapai hasil maksimal sebagaimana ditargetkan dalam rencana kerja sama
  • Permohonan Perpanjangan Kerja Sama
    1. Persyaratan Surat Permohonan : Mitra menyampaikan surat permohonan perpanjangan kerjasama kepada Kepala Unit Pengelola dilampiri: a. Proposal kerja sama; b. Komitmen pembiayaan; c. Lokasi kerja sama; d. Peta yang akan diperpanjang; e. Berita Acara hasil evaluasi.

  1. Mitra dapat berkoordinasi sebelum melakukan Kerjasama dalam hal pengelola Kawasan konservasi
  2. Mitra wajib membuat rencana kerja program Kawasan konservasi dan memaparkan rencana kerja program beserta alokasi anggaran/pendanaan
  3. Mitra wajib melibatkan masyarakat local dalam aktifitas kegiatan yang dilakukan
  4. Mitra melakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat
  5. Keterbukaan data dan informasi kepada pemerintah serta Masyarakat
  6. Mitra, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten dan UPT Kawasan Konservasi dapat berkoordinasi dengan Instansi terkait lainnya untuk bersama melakukan perbaikan kawasan Konservasi
  7. Mitra dapat melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten dan UPT Kawasan Konservasi minimal pertriwulan / semester
  8. Dinas akan melakukan monitoring dan evaluasi hasil Kerjasama setiap 1 (satu) tahun sekali
  9. Mitra wajib menyampaikan perkembangan dan membuat laporan tertulis dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan ke Dinas KP Provinsi
  10. Dinas Provinsi melakukan pembinaan dan penindakan atau pemutusan kerjasama sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

Selama Jam kerja 

Tidak dipungut biaya

Laporan/Dokumen Kerjasama

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui SPAN LAPOR Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil"