Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

No. SK: 37 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KK

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

PENGADUAN LAYANAN :

  •  INSTAGRAM : desapatobong_ 
  •  FACEBOOK : Desa Patobong
  •  Website : https://patobong.sitemandesa.com
  •  EMAIL : desapatobong2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUKET PENGHASILAN ORANG TUA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua"