Pelayanan Tera dan Tera Ulang Ukuran Timbangan Takaran dan Peralatan Lainnya (UTTP) di Kantor dan di Tempat Pakai

  1. Membawa UTTP dan mengajukan surat permohonan Tera/Tera ulang di tempat pakai
  2. Mengisi formulir pendaftaran

  • Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat pakai
    1. Pemohon/ Pemilik UTTP membawa UTTP ke

  • Senin-Kamis 08.00-15.00 WIB
  • Jumat 08.00-11.30 WIB dilanjutkan BUKA kembali pada pukul 13.00-16.00 WIB
Waktu Proses Penerbitan :

Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Cap Tanda Tera / Stiker Pengujian, SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian)

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) :

  • Email : dkukmpciamis@gmail.com
  • Telepon/Fax : (0265) 771297
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang Ukuran Timbangan Takaran dan Peralatan Lainnya (UTTP) di Kantor dan di Tempat Pakai"