Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Cap Tanda Tera / Stiker Pengujian, SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian)
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store