Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah

  • Surat Keterangan Belum Menikah
    1. Fotocopy KTP-el atau KK-el Pemohon;

  • Surat Keterangan Belum Menikah
    1. Penduduk/Pemohon Melapaor dengan membawa Persyaratan ;
    2. Petuga pendaftaran melakukan Verifikasi dan validasi berkas pemohon ;
    3. Petugas Mencetak surat keterangan/Pengantar dan diperhadapkan kepada kepala desa untuk di tanda tangani dan diregistrasi.
    4. Petugas Menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Belum Menikah

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah"