Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP-el pemohon
  2. Fotocopy KTP-el semua ahli waris;
  3. Fotocopy KTP-el saksi-saksi
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris

  • Surat Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris
    1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa Persyaratan

10 Menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Ahli Waris

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"