Standar Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Hak Milik

No. SK: 31 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK-el Pemohon;
  2. Fotocopy KTP-el dan KK-el pemilik sebelumnya;

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasiberkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi;
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

3 Menit Pengumpilan Berkas

5 Menit Verifikasi

2 Menit Tandatanganbdan Administrasi

Rp 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Orang Tua/Wali

Kantor Desa Tadang Palie

Jln.Poros Botae-Salipolo

WA/HP : 081355723531

FB        : Dewata Tadang Palie

IG         : desa_tadangpalie


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Hak Milik"