Surat Pengantar Penerbitan e-KTP

No. SK: 48 TAHUN 2024

  • Penerbitan e-KTP Baru
    1. Foto Copy KK
    2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin
  • Surat Pengantar Penerbitan KTP karena hilang atau rusak
    1. KK
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    3. KTP-el yang rusak

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan E-KTP

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone

4.  Media Sosial     

WhatsApp  :  085641373562

Instagram  : desatapporang

  Website      : https://desatapporang.id/

  Email         : dtapporang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan e-KTP"