Standar Pelayanan Penerbitan surat Pengantar izin Keramaian

  • Surat Pengantar Izin Keramain
    1. Fotocopy KTP-el pemohon;

  • Surat Pengantar Izin Keramaian
    1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa persyaratan;

10 menit

RP 0,-(GRATIS)

Surat Keterangan Izin keramaian

Sosial Media

Facebook : DESAKU TANRA TUO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan surat Pengantar izin Keramaian"